GPCI Ungkap 9 WNI Diculik Israel Akan Dikirim ke Turki

GPCI Ungkap 9 WNI Diculik Israel Akan Dikirim ke Turki

Jakarta, CNN Indonesia -- Delegasi Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan oleh tentara Israel, telah dibebaskan. Mereka saat ini direncanakan untuk diterbangkan menuju Istanbul, Turki.

Maimon Herawati, anggota Steering Committee Global Sumud Flotilla dan Koordinator Dewan Pengarah Global Peace Convoy, menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima daftar nama dari Israel yang menunjukkan sembilan WNI tersebut. Namun, yang masih ditunggu adalah daftar penumpang pesawat, untuk memastikan kesembilan WNI benar-benar ada di dalamnya dan akan ada pembaruan dalam 2-3 jam ke depan setelah situasi lebih jelas.

Menurut Maimon, setelah WNI ini tiba di Turki, mereka akan dimintai kesaksian mengenai perlakuan yang mereka terima dari pihak Israel. Selain itu, kasus ini juga akan dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna mendalami lebih lanjut tindakan hukum yang bisa ditempuh.

"Alhamdulillah saat ini sembilan WNI tersebut termasuk dalam daftar yang dibebaskan dari penahanan. Ketika mereka tiba di Istanbul, langkah pertama adalah mengambil kesaksian mereka terkait dugaan penyiksaan oleh tentara Israel, selanjutnya membuat dokumen legal guna membawa kasus ini ke ICC," ujar Maimon.

Daftar WNI yang Diculik

Sebelumnya, sembilan WNI ini memang sempat ditahan oleh militer Israel. Berikut adalah daftar lengkap yang dilaporkan oleh Global Peace Convoy Initiative (GPCI):

  • Herman Budianto Sudarsono. (GPCI - Dompet Dhuafa) Kapal Zapyro
  • Ronggo Wirasanu. (GPCI - Dompet Dhuafa) Kapal Zapyro
  • Andi Angga Prasadewa - (GPCI - Rumah Zakat) Kapal Josef
  • Asad Aras Muhammad - (GPCI - Spirit of Aqsa) Kapal Kasr-1
  • Hendro Prasetyo. (GPCI - SMART 171) Kapal Kasr-1
  • Bambang Noroyono. (REPUBLIKA) Kapal BoraLize
  • Thoudy Badai Rifan Billah (REPUBLIKA) Kapal Ozgurluk
  • Andre Prasetyo Nugroho - (Tempo) Kapal Ozgurluk
  • Rahendro Herubowo (Tim Media GPCI dan iNews) Kapal Ozgurluk