Kejati DKI Menetapkan Mantan Dirjen SDA Kementerian PU sebagai Tersangka

Kejati DKI Menetapkan Mantan Dirjen SDA Kementerian PU sebagai Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, keputusan untuk menjadikannya tersangka diambil karena dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau suap serta penyalahgunaan kewenangan dalam proyek-proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Penyidik juga menetapkan RS dan AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU. DP diduga menerima suap atau gratifikasi sejumlah lebih dari Rp2 miliar dan dua mobil mewah dari BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. RS dan AS diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp16 miliar.

Penyidik telah menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam dolar AS dari tersangka, serta terus mencari bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta. Dapot menyatakan bahwa penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka sambil melacak harta untuk pemulihan kerugian negara. Atas perbuatannya, Dwi dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b, dan lain-lain sebagaimana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, RS dan AS dikenai Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dapot menyatakan bahwa tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk DP, serta RS dan AS di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan Kementerian PU, terkait proyek anggaran tahun 2023-2024, termasuk ruang kerja Dirjen SDA dan Dirjen Cipta Karya.