OJK Siap Berikan Insentif kepada Bank Pengelola Devisa Hasil Ekspor SDA

OJK Siap Berikan Insentif kepada Bank Pengelola Devisa Hasil Ekspor SDA

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, telah menyusun sejumlah insentif bagi perbankan dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Insentif ini mencakup perlakuan dana sebagai agunan tunai dan relaksasi batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Friderica menjelaskan, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai dengan syarat memenuhi ketentuan kualitas aset bank. "Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum," ujar Friderica dalam acara sosialisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Selain itu, porsi dana yang diasuransikan dengan agunan tunai DHE SDA bisa dikecualikan dari penghitungan BMPK jika memenuhi syarat tertentu. Menurut Friderica, kebijakan ini bertujuan agar penerapan DHE SDA tetap memberikan ruang bagi bank dalam mendukung pembiayaan dunia usaha tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.

Ihwal penetapan kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan menurut persentase dan waktu yang diatur dalam peraturan pemerintah. Penempatan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) bersifat titipan dan tidak memengaruhi manajemen prudensial bank termasuk rasio likuiditas dan kualitas aset.

Di luar aspek insentif, OJK juga menegaskan kesiapan pengawasan pada penerapan kebijakan tersebut khususnya mengenai penggunaan escrow account untuk DHE SDA. "Dalam implementasi PP DHE SDA ini, kami akan memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara pruden, tertib, dan berintegritas," kata Friderica.

OJK berencana menerbitkan surat kepada jajaran direksi bank umum mengenai bentuk dukungan regulator dalam penerapan kebijakan ini. "Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut, termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa devisa hasil ekspor sektor SDA harus disimpan di Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN mulai 1 Juni 2026. Regulasi ini dirinci dalam peraturan pemerintah yang merevisi ketentuan sebelumnya tentang Devisa Hasil Ekspor SDA.

Dalam aturan baru, eksportir SDA wajib memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan dalam negeri. Untuk sektor migas, retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan, sementara untuk sektor nonmigas 100 persen selama minimal 12 bulan. Pemerintah mendesain kebijakan ini untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan stabilitas makroekonomi domestik.