Kapasitas Pusat Data di Indonesia Diproyeksikan Mencapai 1,65 GW pada Akhir 2026

Kapasitas Pusat Data di Indonesia Diproyeksikan Mencapai 1,65 GW pada Akhir 2026

Kapasitas pusat data di Indonesia ditargetkan mencapai 1,65 gigawatt pada akhir tahun 2026. Saat ini, kapasitas pusat data di tanah air tercatat baru sebesar 637,24 megawatt.

“Total kapasitas yang sudah terpasang adalah 637,24 Megawatt, dan rencana yang diproyeksikan hingga akhir tahun yaitu 1,65 GW. Ini sudah dibahas secara internal dan memang seperti itulah perkiraannya. Pertumbuhannya benar-benar luar biasa," ungkap Hendra Suryakusuma, Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO), dalam acara Media Masterclass yang digelar bersama Schneider Electric di Jakarta, Rabu (20/5).

Kebutuhan pusat data di Indonesia mengalami lonjakan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa faktor yang mendorong peningkatan ini termasuk penetrasi internet, transformasi digital di sektor UMKM, dan penggunaan kecerdasan buatan atau AI.

Hendra menjelaskan bahwa dari 286 juta penduduk Indonesia, lebih dari 80 persen sudah menggunakan internet. Dengan demikian, ada sekitar 230 juta penduduk yang telah memiliki akses ke internet, sehingga volume data yang dihasilkan, diproses, dan dianalisis terus meningkat setiap tahun.

Di sektor UMKM, sebanyak 73 juta unit usaha sudah melakukan transformasi digital. Banyak UMKM yang telah mengintegrasikan sistem POS dengan payment gateway yang tentunya terhubung dengan server pusat data.

Hendra juga menyinggung tentang regulasi dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah 82 tahun 2012, yang mewajibkan perusahaan layanan publik untuk memiliki pusat data dan disaster recovery center di Indonesia. Perubahan aturan ini mengakibatkan banyak perusahaan mulai memindahkan infrastruktur IT-nya ke Indonesia sejak 2013.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki aturan yang mengharuskan penyedia layanan keuangan menempatkan sistem mereka di tanah air untuk mempermudah aparat hukum melakukan penelusuran jika terjadi insiden.

Peraturan tersebut kemudian direvisi menjadi PP 71 tahun 2019 yang memberikan kelonggaran dalam penempatan data. Data publik wajib diletakkan di Indonesia, sementara data privat dapat ditempatkan di luar negeri. Dampak dari aturan ini terlihat pada kasus ByteDance yang memilih mendirikan pusat data di Johor Bahru, Malaysia.

Pengguna TikTok terbesar adalah dari Indonesia, tetapi server AI mereka berada di Malaysia dan rencananya juga akan dibangun di Thailand. Pesatnya adopsi teknologi AI juga mendorong pertumbuhan pusat data di Indonesia, dengan banyak pembangunan yang sudah siap mendukung AI, seperti 120 MW dari BW Digital di Batam dan 120 MW dari Princeton Digital Group di Cikarang.