Kewajiban DMO Sawit Akan Dipindahkan ke BUMN Ekspor Baru Ujar Mendag

Kewajiban DMO Sawit Akan Dipindahkan ke BUMN Ekspor Baru Ujar Mendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akan dialihkan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) setelah perusahaan tersebut beroperasi secara penuh. Selama ini, DMO dijalankan oleh eksportir atau produsen sawit sendiri, di mana mereka diwajibkan memasok sebagian CPO untuk kebutuhan dalam negeri sebelum mendapatkan izin ekspor, guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng lokal.

Pemerintah kini sedang merancang skema baru setelah ditetapkannya PT DSI oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. "Ketika sudah beroperasi penuh, DMO akan otomatis beralih ke PT DSI," kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat. Pembahasan teknis mengenai BUMN ekspor baru ini masih berlangsung, dan Budi juga sedang menyelesaikan peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang akan mengatur ekspor tiga komoditas strategis: kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloys.

Budi menjelaskan, dengan perubahan ini diharapkan posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas global akan lebih kuat. Menurut dia, Indonesia adalah eksportir utama untuk beberapa komoditas, sehingga seharusnya memiliki pengaruh besar dalam pembentukan harga internasional. "Sebagai eksportir nomor satu CPO, kita seharusnya yang menentukan harga," ujarnya. PT DSI dipastikan akan tetap mendapatkan margin dalam menjalankan fungsinya sebagai eksportir, tetapi skema ekspornya bergeser dari eksportir swasta ke BUMN.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. PT DSI kemudian ditunjuk untuk menjalankan fungsi baru ini, dengan fokus awal pada ekspor kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloys. Pemerintah berencana menggunakan pembentukan PT DSI untuk memperkuat kontrol terhadap ekspor, mengatasi praktik under invoicing dan transfer pricing, serta memastikan devisa hasil ekspor sepenuhnya masuk ke dalam negeri.

PT DSI akan berfungsi sebagai pengawas dan perantara transaksi ekspor pada tahap awal dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada implementasi penuh, perusahaan ini akan menjadi pembeli dan eksportir SDA langsung ke pasar internasional.