Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar hukum maupun syariah. Melalui pernyataan tertulis pada Kamis (28/5), ia menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia pada perayaan Hari Raya Iduladha.
Habiburrokhman menegaskan negara memiliki fungsi sosial yang mengharuskan membantu masyarakat, terutama dalam momen keagamaan dan kemanusiaan. Lebih lanjut, dasar hukum program bantuan ini tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, patuh pada hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 menyediakan alokasi anggaran untuk program bantuan presiden, termasuk Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara. Politikus Gerindra ini juga menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan penggunaan APBN untuk hewan kurban tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Pada Iduladha 1447 Hijriah kali ini, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban. Wamensesneg Juri Ardiantoro mengungkapkan dana pembelian berasal dari APBN, dengan nilai sekitar Rp100 miliar yang dialokasikan untuk bantuan kemasyarakatan presiden. Seluruh sapi yang dikurbankan Prabowo berasal dari peternak lokal dan termasuk sapi premium dengan bobot 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Jenis sapi kurban yang disalurkan antara lain Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais. Harga sapi bervariasi berdasarkan bobot dan lokasi pembelian di tiap daerah. "Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100 miliar," kata Juri dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5).