Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang host live streaming berinisial SR (39) atas tuduhan penyiaran konten pornografi di sosial media. Menurut Kompol Imanuel Sinaga, pimpinan Unit 1 Subdit 2, pelaku memperoleh keuntungan dari 'saweran' yang ditawarkan penonton melalui tantangan vulgar dengan beberapa perempuan.
Kasus tersebut terungkap saat tim patroli siber menemukan akun berinisial K yang menyiarkan konten pornografi secara langsung. "Kami mendeteksi konten berbau pornografi di media sosial dan kemudian melakukan penelusuran untuk penyelidikan," kata Imanuel dalam konferensi pers pada Selasa (26/5).
Melalui akun yang memiliki sekitar 387 ribu pengikut, SR mengundang perempuan, disebut sebagai talent, untuk mengikuti berbagai tantangan. Penonton diminta memberikan saweran berupa hadiah atau dengan mengetuk layar sebagai dukungan.
"Setiap kali ada yang memberi gift atau tap-tap layar, akan ada reward atau punishment," terangnya. Tantangan ini sering kali berakhir dengan hukuman yang menampilkan adegan tidak pantas, seperti hukuman lompat bintang yang menampilkan gerakan negatif selama siaran langsung berlangsung.
Setelah menemukan bukti tersebut, penyidik langsung melacak dan menangkap SR bersama barang bukti berupa satu unit ponsel, akun media sosial, dan email yang digunakan untuk menerima hadiah dari platform. Kepada penyidik, SR mengakui kegiatan tersebut dilakukan untuk hiburan dan mendapatkan gift.
Kegiatan ini kabarnya telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga tahun. "Menurut pengakuannya, dia baru melakukan hal ini selama sekitar 3 tahun," kata Imanuel. Saat ini, pihak penyidik juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, termasuk talent yang tampil, di mana salah satu dari mereka diduga masih di bawah umur.
"Dari hasil profiling kami, talent tersebut ternyata masih di bawah umur," tambahnya. Menurutnya, penyidik berhati-hati untuk mengidentifikasi talent karena mereka biasanya menggunakan filter wajah selama siaran, yang membuat sulit untuk mengenali mereka lebih lanjut.
SR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP yang mengatur penyiaran pornografi. Ancaman pidana untuk kasus ini adalah hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.