Komisi Yudisial (KY) beserta Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait laporan terhadap seorang hakim yustisial dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS. ASS dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, hukuman yang lebih ringan dibanding rekomendasi dari Badan Pengawasan (Bawas) MA yang menyarankan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012, tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pada bagian menjunjung tinggi harga diri. Maka dari itu, dikenakan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ungkap Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif pada Selasa (26/5/2026).
Pada tahun 2023, ketika betugas di Pengadilan Negeri Cilacap, ASS sempat menjanjikan kepada seorang penasihat hukum yang menjadi pelapor, untuk memenangkan perkara yang sedang ditangani dengan imbalan uang. Akan tetapi, hasil putusan tidak sesuai perjanjian, sehingga pelapor kembali mengajukan gugatan dengan masalah serupa.
Untuk memenangkan perkara, pelapor mengirimkan uang sebanyak dua kali ke rekening suami terlapor berinisial AW, masing-masing sebesar Rp 1 juta dan Rp 5 juta. Selain itu, ASS kembali meminta uang sebesar Rp 15 juta, namun pada putusan akhir, gugatan tersebut dinyatakan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.
Pelapor yang merasa dirugikan menuntut pengembalian Rp 15 juta yang telah diterimanya oleh terlapor. Namun, ASS hanya mengembalikan sebagian, yaitu Rp 7 juta, dengan kesepakatan bahwa pelapor akan mengajukan gugatan baru dan dijanjikan putusan akan dibantu oleh terlapor.
Tuduhan dan Bantahan
Menjelang putusan akhir, ASS meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta untuk diserahkan kepada para hakim anggota. Berdasarkan laporan dari Bawas MA, Ketua PN Cilacap melaporkan bahwa ASS sering membuat keributan dan pernah mendapatkan sanksi disiplin nonpalu selama setahun.
Selain itu, ditemukan juga bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada advokat di Cilacap. Dalam pembelaannya, ASS membantah semua tuduhan dan mengaku tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan perkara.
Terlapor mengklaim tidak tahu-menahu mengenai transfer uang ke rekening suaminya dan baru mengetahuinya ketika diperiksa oleh Bawas MA. Suami terlapor menganggap uang tersebut adalah uang konsultasi, bukan suap.
Pertimbangan Hukum
Meskipun ASS menolak semua hasil pemeriksaan Bawas MA, MKH menerima pembelaan terlapor untuk sebagian, dengan pertimbangan bahwa ia telah mengabdi selama 23 tahun sebagai hakim, memiliki anak kecil, dan disiplin dalam pekerjaannya. Namun, hal yang memberatkan adalah terlapor pernah dijatuhi sanksi berat sebelumnya.
Majelis Kehormatan Hakim dipimpin oleh Syamsul Maarif dengan anggota MKH dari MA, yaitu Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sedangkan dari KY adalah Wakil Ketua KY Desmihardi, serta anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.