KPK Bongkar Dugaan Eks Direktur Perkeretaapian Terima Suap

KPK Bongkar Dugaan Eks Direktur Perkeretaapian Terima Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terlibat dalam penerimaan gratifikasi. Dugaan ini muncul ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) di Kemenhub, dengan gratifikasi yang diterimanya diduga berasal dari sejumlah kepala Balai Kemenhub.

Pada Selasa, 26 Mei, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menduga sejumlah kepala Balai Kemenhub juga terlibat dalam praktek gratifikasi tersebut. Meski demikian, ketika ditanya mengenai kemungkinan para kepala Balai tersebut menjadi tersangka, Budi menjawab bahwa KPK masih dalam tahap pendalaman kasus ini.

Sebelumnya, pada 25 dan 26 Mei, KPK memanggil lima aparatur sipil negara yang menjabat atau pernah menjabat sebagai kepala Balai Kemenhub untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Dari lima orang yang dipanggil, hanya Ariyandi Ariyus yang memenuhi panggilan KPK pada hari Senin.

Imam Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, masing-masing Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor serta Kepala BPTD Kelas II Jambi, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada hari Selasa. Kasus dugaan gratifikasi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah pada 11 April 2023.

Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk Harno Trimadi dan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewodan. Hingga 20 Januari 2026, total tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini mencapai 21 orang, termasuk dua pihak dari swasta.

Proyek yang terkait dugaan korupsi ini mencakup jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur di Makassar, empat proyek konstruksi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Terdapat dugaan pengaturan pemenang pelaksana proyek dengan rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.