Kasus Kakek Mujiran di Lampung Dihentikan, PTPN Tunduk Pada Arahan Dony Oskaria

Kasus Kakek Mujiran di Lampung Dihentikan, PTPN Tunduk Pada Arahan Dony Oskaria

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran di Lampung melalui mekanisme keadilan restoratif. Dengan ini, Mujiran dibebaskan dari kasus yang menjeratnya terkait pengambilan sisa getah karet di perkebunan milik PTPN. Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management.

"Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi mengumumkan penghentian kasus hukum terhadap Kakek Mujiran di Lampung," demikian pernyataan resmi dari manajemen di Jakarta, Minggu (24/5). Melalui mekanisme restorative justice, penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai, sehingga Mujiran kini bebas. Manajemen menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih humanis dan adaptif.

PTPN menyatakan komitmennya dalam melaksanakan kebijakan strategis berdasarkan arahan Dony Oskaria. Hal ini menegaskan pentingnya BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat. Momen kebebasan Kakek Mujiran juga dimanfaatkan oleh manajemen PTPN untuk menyampaikan permintaan maaf dan memegang tanggung jawab moral atas kontroversi yang terjadi di publik.

"Mewakili manajemen PTPN, kami sangat menyesal dan meminta maaf kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," ujar manajemen dalam pernyataannya. Mereka bersyukur Kakek Mujiran kini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya berkat penyelesaian secara kekeluargaan ini. Meskipun inisiatif penyelesaian kekeluargaan telah ada sejak awal, PTPN mengakui informasi berkembang sangat cepat.

"Kami memetik pelajaran penting bahwa respons petugas di lapangan harus lebih peka, tanggap, dan mengedepankan nilai kemanusiaan," tambah mereka. PTPN I menyatakan pendekatan restorative justice telah menjadi pilihan utama dalam menangani kasus masyarakat sekitar. Arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management dipandang lebih dari sekadar instruksi administratif, melainkan momen penting untuk meninjau kembali standar operasional pengamanan aset.

Sebagai kepanjangan tangan negara, PTPN menegaskan pentingnya perlindungan aset perusahaan tanpa mengesampingkan tanggung jawab sosial dan empati. Selain itu, PTPN menjanjikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran sebagai bagian dari instruksi BP BUMN. Ini termasuk bantuan pemenuhan kebutuhan pokok dan peluang kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik beliau atau keluarganya.

Dengan langkah ini, PTPN memastikan kehadirannya di masyarakat bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Kakek Mujiran, seorang pria berusia 72 tahun dari Lampung, sebelumnya disidang di Pengadilan Negeri Kalianda terkait tuduhan penggelapan getah karet milik PTPN untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.