Sidang Praperadilan, TAUD dan Polda Metro Berikan Kesimpulan kepada Hakim

Sidang Praperadilan, TAUD dan Polda Metro Berikan Kesimpulan kepada Hakim

Sidang praperadilan terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Desakan ini disampaikan dalam kesimpulan yang dibacakan pada sidang hari ini. Alghiffari Aqsa dari TAUD meminta agar Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

TAUD juga meminta supaya perkara ini dilimpahkan kepada Penuntut Umum paling lambat 14 hari setelah keputusan dibacakan. Mereka menyoroti adanya penundaan penanganan kasus yang dilakukan oleh kepolisian.

Menurut TAUD, penundaan terkesan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan mengindikasikan penghentian penyidikan secara terselubung. Oleh karena itu, pihaknya meminta hakim menyatakan tindakan kepolisian tersebut sebagai penghentian penyidikan yang tidak sah.

Alghiffari juga menuntut agar Polda Metro Jaya dihukum untuk mengeluarkan biaya terkait perkara ini. Dalam pernyataannya, ia berharap adanya keputusan yang seadil-adilnya apabila hakim memiliki pandangan berbeda.

Sementara, pihak Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal menyatakan permohonan TAUD sebagai prematur dan layak ditolak. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Briptu Garindra Aldo, Polda menolak tuduhan adanya penundaan atau penghentian penyidikan secara tersembunyi.

Garindra berargumen agar permohonan praperadilan dari pemohon ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima. Mereka juga meminta agar pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak Polda pun menyatakan jika hakim memiliki pandangan berbeda, mereka berharap ada keputusan yang seadil-adilnya. Pihak TAUD sebelumnya telah menyerahkan sejumlah bukti yang terkait dengan kasus penyiraman air keras tersebut.