Tersangka Tabrak Kerumunan Siswa Diangkat Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

Tersangka Tabrak Kerumunan Siswa Diangkat Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melakukan perombakan terhadap beberapa pejabat eselon II di pemerintahan daerahnya. Dari lima pejabat yang ditunjuk untuk mengisi posisi baru, salah satunya adalah Ahmad Mursidi yang tengah berstatus sebagai tersangka. Acara pelantikan tersebut berlangsung di Oproom Setda Pandeglang, di mana empat pejabat secara langsung dilantik yaitu Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah. Sementara Ahmad Mursidi hadir melalui sambungan daring.

Dalam sambutannya pada Selasa, 26 Mei 2026, Dewi menekankan kebutuhan pemerintah daerah akan pejabat yang dinamis, cerdas, dan solid. Ia menjelaskan bahwa tantangan masa depan menuntut adanya inovasi dan kreativitas dalam segala tindakan. "Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak," ujar Dewi.

Bupati juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang efisien dan transparan, serta mengimbau pejabat agar tidak takut untuk berinovasi dan bertransformasi. "Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan," tegasnya, mengingatkan agar tidak terjebak dalam rutinitas kerja.

Daftar Pejabat Baru yang Dilantik

  • Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat.
  • Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
  • Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.

Ahmad Mursidi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia dinyatakan bersalah karena menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, di Kecamatan Majasari, Pandeglang, pada Kamis, 30 April. Akibat kejadian tersebut, sembilan orang menjadi korban dan dua di antaranya dilaporkan meninggal dunia, yakni Dewi Handayani dan Muhamad Milal.

Penetapan Ahmad Mursidi sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi. "Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 13 Mei. Keputusan ini menambah sorotan atas kasus tersebut di kalangan masyarakat dan pemerintahan Pandeglang.