KPK Periksa 6 Saksi untuk Melengkapi Berkas Tersangka Anwar Sadad

KPK Periksa 6 Saksi untuk Melengkapi Berkas Tersangka Anwar Sadad

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi untuk melengkapi berkas dugaan korupsi Anwar Sadad. Kasus ini terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun 2021-2022.

Anwar Sadad yang dulunya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur kini menjadi Anggota Komisi XIII DPR RI. "Semua saksi hadir, pemeriksaan terhadap saksi dikaitkan dengan pengelolaan dana dan kegiatan Pokmas," jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilis tertulisnya.

Pemeriksaan berlangsung di Polres Probolinggo dengan saksi antara lain Najiburrahman dari Yayasan Bunga Tanjung. Ada juga Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.

Nama-nama lain yang diperiksa adalah Abd Hayyi, Samsul Arifin, dan Sugiono, yang semuanya merupakan ketua dari berbagai kelompok masyarakat. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah ini.

Beberapa tersangka penerima suap di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua Anwar Sadad. Achmad Iskandar dan staf Anwar, Bagus Wahyudiono, juga terlibat, sesuai pasal dari UU Tipikor dan KUHP.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya dituduh sebagai pemberi suap, termasuk Mahud dari DPRD Jatim 2019-2024. Fauzan Adima dan Jon Junaidi dari Kabupaten Sampang dan Probolinggo juga termasuk dalam daftar tersangka.

Pihak swasta dari berbagai kabupaten juga terjerat, seperti Ahmad Heriyadi dan Abdul Motollib dari Sampang. Di Probolinggo, Moch Mahrus dan lainnya disasar, sementara dari Bangkalan ada Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Di wilayah Pasuruan, M. Fathullah dan Achmad Yahya terlibat, termasuk Ahmad Jailani dari Sumenep. Dari Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jatim adalah Hasanuddin, sementara dari Blitar ada Jodi Pradana Putra.

Belakangan ini, KPK menghentikan kasus terhadap Kusnadi seiring dengan wafatnya beliau. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus berkembang seiring berjalannya proses hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi