KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong dari PKB Terkait Pengurusan Lelang

KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong dari PKB Terkait Pengurusan Lelang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait pengurusan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, saat memeriksa Anton Doriska (ADO), Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Senin (25/5). Pemeriksaan terhadap Anton yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, juga menggali komunikasi yang terjalin dengan pihak-pihak terkait.

"Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (25/5). Hingga saat ini, CNNIndonesia.com belum menerima pernyataan dari Anton mengenai agenda pemeriksaan tersebut.

Anton diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam Tahun Anggaran 2025-2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari. Berdasarkan jadwal resmi dari KPK, Anton memiliki latar belakang usahawan, meskipun sekarang dia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah penerima suap, yaitu Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) bernama Harry Eko Purnomo.

Sementara itu, tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Seluruh tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka Peran
Muhammad Fikri Thobari Bupati (Penerima Suap)
Harry Eko Purnomo Kepala Dinas PUPRPKP (Penerima Suap)
Irsyad Satria Budiman Pemberi Suap (PT Statika Mitra Sarana)
Edi Manggala Pemberi Suap (CV Manggala Utama)
Youki Yusdiantoro Pemberi Suap (CV Alpagker Abadi)

Fikri dan Harry Eko didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), beserta Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan ketiga tersangka dari pihak swasta dikenai Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP yang dipadukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Kasus ini terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Dalam proses penanganan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain rumah bupati, rumah dan kantor Kepala Dinas PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah-rumah pelaku dan saksi terkait.

Penggeledahan dilakukan secara intensif sejak 13 hingga 15 Maret 2026, dan dari rumah Harry Eko, KPK menyita beberapa barang bukti yang diduga relevan dengan kasus, termasuk dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai sebesar Rp1 miliar.