Ombudsman Harusnya Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng, Yeka Alihkan ke Ekspor

Ombudsman Harusnya Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng, Yeka Alihkan ke Ekspor

Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Yeka Hendra Fatika, mantan anggota Ombudsman, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Yeka dituduh menerima suap dari korporasi untuk meloloskan mereka dari jerat hukum dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan dugaan bahwa Yeka menerima aliran dana dari PT Wilmar Group. Uang tersebut diberikan supaya Yeka memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang menguntungkan korporasi.

"YHF dikatakan menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait LHP itu, melalui rekening atas nama orang lain serta beberapa proyek dalam Wilmar Group," ungkap Syarief di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2026). Bukti aliran dana tersebut sudah dikantongi pihak kejaksaan.

Menurut Syarief, transaksi dilakukan secara terselubung memakai rekening orang dekat atau nominee. "Kita tidak perlu menyita uangnya sekarang, namun punya bukti aliran dalam bentuk rekening dan saksi," jelasnya.

Saat ditanya mengenai jumlah suap, Syarief enggan memberikan detail karena masih dalam tahap penyidikan. "Detailnya nanti saja, saat ini masih berjalan," sambungnya.

Uang suap ini diduga berkaitan dengan peran Yeka dalam memanipulasi substansi laporan Ombudsman terkait minyak goreng yang langka pada tahun 2022. Laporan yang seharusnya mengusut kelangkaan justru diubah menjadi rekomendasi pencabutan aturan Domestic Market Obligation yang menguntungkan ekspor.

"YHF mengubah laporan informasi Ombudsman RI yang awalnya terkait kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor," tegas Syarief.

Manipulasi laporan tersebut kemudian dibocorkan kepada tim hukum korporasi untuk melawan pemerintah. Imbasnya, ketiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group mendapatkan putusan lepas di Pengadilan Negeri.

"Setelah putusan PTUN dan perdata itu, digunakan dalam pembelaan untuk membebaskan tiga korporasi tersebut," terang Syarief.

Akibat perbuatannya, Yeka Hendra Fatika kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dia dikenai Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.