Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Muawanah, mengajukan usulan agar para penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bidang kesehatan, setelah menyelesaikan studi, ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Usulan ini ditujukan untuk mengatasi ketimpangan kualitas sumber daya manusia, khususnya di sektor kesehatan antara Jawa dan daerah-daerah lainnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengingatkan bahwa meski rumah sakit bisa dibangun dengan mudah, ketersediaan dokter masih menjadi tantangan besar. Dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan di Senayan, Jakarta, Senin (25/5), Anna menekankan pentingnya pemerataan tenaga medis.
Pembangunan infrastruktur kesehatan dianggap tidak mencukupi tanpa didukung oleh penyamarataan tenaga medis di berbagai daerah. Beberapa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di daerah sering kali mengajukan pindah dengan alasan pribadi, seperti mengikuti pasangan kerja.
Anna menjelaskan bahwa seharusnya ada keterikatan bagi ASN untuk bertugas minimal 10 tahun sebelum mengajukan pindah. Dengan adanya skema baru LPDP, diharapkan menciptakan kesempatan untuk pemerataan SDM di seluruh Indonesia, termasuk kesiapan penempatan di wilayah 3T dalam beberapa tahun.
Ia juga menekankan pentingnya pemantauan penerima LPDP yang ditugaskan ke daerah 3T agar memenuhi kewajibannya. Menurut Pelaksana Harian Direktur Utama LPDP, Yon Arsal, skema serupa telah diterapkan untuk penerima beasiswa dokter spesialis, di mana kerja sama dilakukan dengan rumah sakit daerah yang kekurangan dokter spesialis.
Yon menjelaskan bahwa penerima beasiswa dokter spesialis diwajibkan untuk kembali bertugas ke daerah asal setelah pendidikan selesai. "Mereka harus kembali ke daerah masing-masing," ujarnya, menegaskan tanggung jawab para lulusan dalam menjembatani kesenjangan tenaga medis di lokasi asal mereka.