Kepala BP BUMN Geram PTPN Anggap Kakek Mujiran Penjahat di Lampung

Kepala BP BUMN Geram PTPN Anggap Kakek Mujiran Penjahat di Lampung

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, menyampaikan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kakek Mujiran dikenai proses hukum karena mengambil sisa getah karet di lahan perkebunan PTPN.

Dony mengkritik keras penyelesaian masalah yang tidak mengedepankan nilai kemanusiaan dan mengingatkan pentingnya peran BUMN sebagai institusi milik rakyat yang harus bermanfaat bagi masyarakat. "Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terutama terhadap lansia seperti Kakek Mujiran," tulis Dony dalam keterangannya pada Minggu (24/5). "BUMN ini adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," tegasnya.

Langkah Tindak Lanjut

Dony menegaskan pendekatan hukum terhadap warga miskin yang berjuang untuk bertahan hidup sangat merusak citra BUMN. Sebagai tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN, termasuk penghentian proses hukum. PTPN didesak untuk mencabut laporan hukum dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Pernyataan Maaf dan Instruksi Lanjutan

Kepala BP BUMN, Dony, secara langsung meminta maaf atas kejadian yang menciderai rasa keadilan tersebut. Dia menginstruksikan PTPN, khususnya pimpinan di wilayah terkait, untuk bertemu dengan Kakek Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf secara institusi. "BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony kembali menegaskan.

Dorongan pemberian bantuan dan pekerjaan menjadi bagian lain dari instruksi. PTPN harus memberikan bantuan sosial yang layak kepada Kakek Mujiran dan mempertimbangkan untuk memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik sang kakek atau anggota keluarganya. "Masalah kesejahteraan harus diselesaikan dengan pembinaan, bukan dengan pemidanaan," imbuh Dony.

Evaluasi dan Peningkatan SOP

BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan humanis dan restitutif dapat selalu diutamakan. "BUMN harus menjunjung tinggi fungsi sebagai pelayan rakyat," ujar Dony sebagai penutup.

Artikel terkait

Rekomendasi